Tatacara dan Harga Pembuatan SIM di Indonesia
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan hal wajib bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Dengan adanya SIM berarti kita sudah dinyatakan layak untuk mengendarai suatu kendaraan bermotor.
Akan tetapi betapa susahnya untuk mengurus SIM. Anda harus melewati dua ujian terlebih dahulu, yaitu ujian tulis dan praktek. Mungkin sebagian orang meremehkan dua ujian itu tentulah mudah. Untuk ujian tulis mungkin kita bisa melewati dengan mudah jika kita belajar, dan mencari materi soal-soal di internet.
Tapi untuk ujian praktek, jangan anda remehkan karena disini adalah penentu kalian lulus atau tidaknya. Meskipun anda sudah sangat mahir dengan kendaraan anda masing-masing tidak ada jaminan kalau kalian akan lulus dengan mudahnya. Banyak orang yang sudah berkali-kali mencoba masih saja tidak lulus dalam ujian praktek.
Banyak juga orang yang membuat SIM dengan cara belakang, meskipun agak mahal tapi tidak lah seribet pembuatan SIM secara legal. Yaitu dengan cara memakai jasa calo, kita datang ketempat pembuatan SIM yang banyak di pinggiran jalan. Kita tinggal nunggu tidak sampai sehari bahkan hitungan jam SIM kita sudah bisa diambil. Walaupun harganya yang lebih mahal, sekitar Rp 550.000.
Jenis-jenis Surat Ijin Mengemudi ( SIM ):
1.Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
2.Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum
Golongan SIM perseorangan
• SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
• SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
• SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
• SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
• SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Persyaratan Permohonan SIM perseorangan
Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2009
1.Usia
- 17 tahun untuk SIM C dan D
- 18 tahun untuk SIM A
- 21 tahun untuk SIM B1
- 21 tahun untuk SIM B2
2.Administratif
- memiliki Kartu Tanda Penduduk
- mengisi formulir permohonan
- rumusan sidik jari
3.Kesehatan
- sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
- sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis
4.Lulus ujian
- ujian teori
- ujian praktek dan/atau
- ujian ketrampilan melalui simulator
5.Biaya pembuatan SIM baru
-Penerbitan SIM A
1. Baru Per Penerbitan: Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan: Rp 80.000
-Penerbitan SIM B
1. Baru Per Penerbitan: Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan: Rp 80.000
-Penerbitan SIM B II
1. Baru Per Penerbitan: Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan: Rp 80.000
-Penerbitan SIM C
1. Baru Per Penerbitan: Rp 100.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan: Rp 75.000
-Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
1. Baru Per Penerbitan: Rp 50.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan: Rp 30.000
-Pembuatan SIM Internasional
1. Baru Per Penerbitan: Rp 250.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan: Rp 225.000
-Asuransi: Rp 30.000
So, semuanya terserah kalian. Kalau ingin yang murah silahkan test secara legal. Tapi jika kalian tipe orang yang males dengan keribetan, silahkan pakai cara ilegal. Toh SIMnya sama aja kok, gak ada yang berbeda antara legal dan ilegal.
sumber
0 comments :
Post a Comment